cLock

Sabtu, 12 November 2011

AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH

1. Hamil di luar nikah akibat hubungan sex di luar nikah. Dosanya amat sangat besar sekali. Untuk yang belum nikah dicambuk 100 kali . Yang sudah menikah dirajam sampai mati. Jadi bagi yang berzina padahal sudah menikah tapi tidak dirajam, berarti ya mayat hidup. Sebetulnya mendekati zina saja sudah tidak boleh ( Al Qur’an Surat Al Isro’ ayat 32 )
2. Kehamilan di luar nikah pasti disesali dengan amat sangat. Kahadiran janin dalam kandungannya cenderung tidak dikehendaki. Suasana psikologis ibu ini akan mempengaruhi kejiwaan dan aspek lain bagi si bayi. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa janin di dalam kandungan telah mampu mengalami proses pendidikan lewat perasaan ibu, suara-2, do’a, dll.


3. Diawal kehamilan yang tidak dikehendaki itu dia berusaha untuk menutup-nutupi dengan berbagai sikap & prilaku yang menipu terhadap siapapun. Sikap & prilaku yang menipu ini lambat atau cepat akan mempengaruhi kwalitas janin dalam kandungan


4. Secara lahiriahpun tidak ada semangat untuk menjaga janin dalam kandungan dengan memakan gizi yang bagus, protein, vitamin , dll. Dengan demikian kondisi fisik janin tidak akan berkembang optimal.


5. Pada kehamilan yang wajar,  diantara kita ummat Islam saling mendo’akan akan kwalitas bayi nantinya, mudah proses kelahirannya, dsb. Tapi pada kehamilan di luar nikah rasanya do’a itu akan sulit terucap


6. Rasanya ibunya yang hamil di luar nikah juga berat untuk mendo’akan janin yang ada di dalam kandungannya.


7. Si Ibu yang hamil di luar nikah diliputi perasaan malu yang luar biasa. Sehingga hubungan sosialnya jadi terputus.


8. Yang lebih menyedihkan lagi seandainya sekolahnya juga terputus. Padahal di sekolahan dulu termasuk siswa/mahasiswa yang cerdas. Jadilah nantinya ibu yang tidak cerdas. Mendidik anak dalam ketidak-cerdasan.


9. Juga Bapak/Ibu dan saudara-2nya merasakan perasaan malu yang sangat luar biasa. Dan menyakiti orang tua/ keluarga. Apalagi seandainya kedua orang tuanya tokoh pengajian, tokoh masyarakat.


10. Korpsnya juga mengalami kepedihan yang mendalam. Perkumpulan pengajiannya, sekolahannya, jamaah masjidnya, institusi agamanya.


11. Pada hubungan sex di luar nikah rasanya juga tidak mungkin dengan persiapan wudhu dahulu, sholat dahulu, membaca do’a sebelum melakukan kewajiban suami istri. Pada hal kalau hubungan sex itu dalam pernikahan, dan sebelum melakukan hubungan sex wudhu dulu, insya Allah si bayi kelak  tidak akan diganggu syaitan


12. Setelah janin lahir perawatan yang intensif dari ibunya dengan penuh kasih sayang, bagaimanapun juga akan terganggu. Tidak seperti seandainya si anak terkandung dalam kehamilan di dalam pernikahan.


13. Ketika dalam rahim , si ibu sudah menolak. Setelah janin lahir, ibu juga menolak. Maka si anak akan menganggap seluruh manusia menolak kehadirannya. Tidak menerima kehadirannya. Ada kemungkinan perkembangan berikutnya, dia lemah kalah sampai bunuh diri. Atau dia kuat dan memusuhi semua manusia. Jadi trouble maker man.


14. Sikap masyarakat terhadap seseorang yang dulu lahirnya dengan kehamilan di luar nikah, bagaimanapun ada catatan-hitam ( Meskipun semuanya kita harus ingat; bahwa semua anak yang lahir adalah SUCI, Bapak/Ibunya yang nggak beres )


15. Apalagi seandainya sampai pada tahap pernikahan, hal ini akan mengalami hambatan yang cukup serius. Karena mungkin orang tua yang akan menjadi menantu keberatan seandainya anaknya mendapatkan pasangan dia yang dulu lahir di luar nikah


16. Saat pernikahanpun menyusahkan semua pihak. Semestinya saat sedang hamil tidak boleh melakukan aqod-nikah, tetapi dengan berbagai alasan pernikahan itu tetap dipaksakan. Ya nikahnya jadi tidak sah. Kalau suami istri tersebut berdua dalam satu kamar tidak boleh. Hubungan sexnya zina. Semestinya nikahnya setelah bayi lahir. Tapi apa mungkin. Maka nikahnya jadi dua kali saja. Yang pertama Cuma nikah-2an untuk penutup malu. Nanti saat bayi sudah lahir nikah lagi ( siri nggak apa-2 ). Waktu antara pernikahan yang pertama dan pernikahan ke dua status syar’inya belum suami-istri.


17. Amal soleh apapun semestinya ikhlas karena Allah. Akan tetapi suami istri yang menikah karena hamil dulu rasanya sangat sulit untuk niat pernikahannya karena Allah.


18. Anak yang lahir di luar nikah besuk kalau nikah walinya siapa ? Repot lagi.


19. Saat pembagian waris jadi masalah lagi. Dapat atau nggak dapat ?


20. Betapa rapuhnya rumah tangga yang berdiri diatas fondasi yang sangat lemah. Dan banyak rumah tangga yang semacam ini berakhir dengan perceraian. Kalau bercerai akibatnya lebih parah lagi, lebih-2 bagi anaknya.


21. Pada sisi si lelaki yang menghamili putri, dia telah melakukan penyiksaan kepada putri yang dihamili secara luar biasa, apalagi seandainya sampai lari dari tanggung jawab. Di samping yang telah kami kemukakan di atas, pada saat kehamilan putri akan mengalami berbagai rasa sakit mual-2, kemungkinan posisi bayi sungsang, juga saat melahirkan yang sudah tentu terasa sakit belum kalau harus cesar (lebih-2 karena tidak ada harapan indah). Putri tersebut betul-2 terdzalimi. Dan harap diketahui bahwa do’a orang yang terdzalimi ( biasanya do’a yang jelek ) kwalifikasi do’anya mudah kabul.


22. APA SEBAB TERJADI  HUBUNGAN SEX DI LUAR NIKAH ?  Karena ada perbedaan yang mendasar antara putra dan putri ketika memandang sex dan cinta . Putri main sex untuk cinta, sementara putra main cinta untuk sex


23. Dengan komposisi putra putri yang lebih banyak putri , kaum putri panik bagaimana caranya agar mampu mendapat putra. Sebab kalau dipasangkan satu-2 akan banyak putri yang tidak mendapat pasangan. Maka mereka menggunakan perangkap yang over-dosis, over-acting. .


24. Gizi untuk anak muda jaman sekarang sangat bagus, dorongan sex begitu menggelora. Sementara rangsangan sex lewat TV, internet, CD, Majalah, dll sangat buanyak sekali. Tetapi penyaluran yang suci dan mulya lewat pernikahan sering ditutup, kadang-2 oleh orang tuanya sendiri  dengan alasan masih terlalu muda. Jangan nikah dini, nikah senja saja; kalau sudah lulus kuliah, dapat kerja, punya rumah, dll.


25. Sementara pengawasan untuk anak-2 dari orang tua sangat lemah, dari masyarakat juga sangat lemah. Terutama dalam fenomena anak-kost, aspek pengawasan terasa sangat lemah sekali. Hubungan antara pemilik-kost dan anak-kost hanya sebatas antara pembeli dan penjual. Tidak sebagai orang tua dan anaknya.


26. Sikap dan prilaku putri semacam : Tidak berjilbab bahkan mini, sexy, transparan, pusarnya kelihatan. Pergi tanpa mukhrim. Bahkan dolan ke asrama putra. Pakai wewangian, dll adalah sikap putri yang mengundang malapetaka untuk dirinya sendiri. Ingat Yusuf-Zulaikha, Adam-Hawa, dll


27. Hubungan sex di luar nikah adalah puncak model-2 hubungan  di luar nikah yang terlarang semisal: Saling memandang, berdua dalam satu ruang, saling bersentuhan, dst. Karena yang puncak sudah dilalui maka ada kecenderungan bagi si lelaki untuk jemu dan sekaligus meninggalkan si putri


28. Semestinya kita jangan terjebak dalam : Nikmat membawa sengsara yang puanjuaaaaaang sekali.


29. Hubungan sex di luar nikah adalah bentuk ketidak-sabaran , dan ketidak-sabaran ini akibat dari kebodohan. Sebab orang yang berilmu insya Allah akan sabar. Dan tidak melakukan hubungan sex di luar nikah.


30. Nila setitik merusak susu sebelanga, sangat terasa dalam persoalan ini. Jangan sampai terjadi


31. Maryam ( Ibunya Nabi Isa as )pun amat sangat sedih ketika hamil di luar nikah. Padahal kehamilannya tidak didahului dengan hubungan sex di luar nikah. Maryam hamba Allah yang suci  ( QS Maryam ayat 19 sd 23 ).


32. Orang tua dari putri yang hamil di luar nikah harus introspeksi, pasti ada penyebab panjang sehingga ada akibat hamil di luar nikah pada anaknya


33. Ya, seandainya terlanjur hamil di luar nikah. Langkah berikutnya jangan melangkah dalam kebodohan. Yang sudah ya sudah. Langkah berikutnya harus melangkah yang baik yang di ridhoi Allah . Diperkecil kemungkinan dalam kemudhorotan. Jangan sampai lantas mengambil langkah aborsi misalnya. Kehamilannya dijaga sebaik-2nya. Didoai agar janin/bayinya dapat lebih baik .


34. Hubungan sex di luar nikah yang mengakibatkan hamil di luar nikah, sebenarnya tidak berproses dengan tiba-2. Ada  peristiwa-2 yang mendahului dalam bentuk “  mendekati-zina “. Untuk itu langkah-2 mendekati zina ini sudah dilarang ( Surat Al Isro ayat 32 ).


35. Putri yang hamil di luar nikah barangkali pernah terbuka atau sembunyi-2 menghina secara berlebih-lebihan seorang putri yang hamil di luar nikah, lantas dia kuwalat. Untuk itu seandainya kita mengetahui ada putri yang hamil di luar nikah, komentar yang insya Allah past : Na’udzubillhi min dzalik. Semoga kenyataan buruk itu tidak menimpa kita. Siapa tau dalam situasi yang sama, barangkali kita juga akan melaksanakan kesalahan yang sama ?!


36. Kemungkinan penyebab hamil di luar nikah sangat buanyak. Salah satu kemungkinan penyebabnya si Bapak dulu pernah menghamili di luar nikah atas putri lain, dan dia tidak bertanggung jawab. Maka lantas Allah membalas lewat anaknya hamil di luar nikah. Dan ini bukan dalam arti hukum karma, bukan. Atau orang tua si putri yang hamil di luar nikah pernah menghina dengan sangat zalim orang tua lain yang anaknya hamil di luar nikah.


37. Kurangnya pengetahuan  putri yang hamil di luar nikah tentang sex, disangkanya kalau cuma sekali dua kali tidak akan hamil. Untuk hamil harus dilakukan hubungan sex berkali-kali.


38. Seandainya anak tau bahwa dirinya product/hasil hubungan sex di luar nikah; maka sangat mungkin sekali si anak muncul perasaan-negatif yang bermacam-macam  semisal : Malu, rendah diri, hina, marah dengan orang tuanya, dll.


39. Persoalan akan semakin ruwet seandainya anak produk hamil di luar nikah tersebut mampu menjadi pejabat, guru.


Berikut beberapa masukan yang layak dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan :
  • Pertama, kita mesti bertekad untuk tidak berdosa-apa pun itu keputusan yang akan diambil. Dengan kata lain, kita harus berkomitmen untuk tidak menambah dosa di atas dosa yang telah kita lakukan. Jadi, buanglah jauh-jauh pikiran untuk menggugurkan anak dalam kandungan. Keputusan memelihara anak adalah keputusan yang berkenan kepada Tuhan. Sebaliknya, menggugurkan kandungan tidak berkenan kepada Tuhan. Sebab Tuhanlah yang menciptakan anak-dari awal hingga lahir.
  • Kedua, kita mesti melihat kehamilan dari perspektif Allah sendiri. Tuhan menggunakan pelbagai cara untuk membawa seorang anak lahir ke dalam dunia. Sudah tentu, sewaktu kita berkata, Tuhan menggunakan pelbagai cara, itu tidak berarti bahwa semua cara adalah cara yang diperkenankan Tuhan. Tidak! Seperti anak yang lahir di luar nikah, kendati hubungan itu sendiri adalah dosa namun anak yang dikandung berada dalam kehendak Allah. Itu sebabnya kita mesti memisahkan hubungan atau penyebab lahirnya anak dan anak itu sendiri. Roma 8:28 memberi kita kejelasan akan cara kerja Allah yang sempurna.
  • Ketiga, kita harus selalu memertimbangkan dampak jangka panjangnya. Janganlah memutuskan untuk langsung menikah hanya karena kita hamil bila kita memang belum siap menikah. Pernikahan yang tidak dikehendaki-terpaksa menikah karena kehamilan-hampir dapat dipastikan akan menjadi pernikahan bermasalah. Jadi, jangan menyelesaikan masalah dengan cara menciptakan masalah baru.
  • Keempat, jika memang kita belum siap menikah, putuskanlah untuk mengandung dan melahirkan anak-di luar pernikahan. Dalam hal ini silakan cari orang tua yang tengah mencari anak untuk diadopsi atau hubungi lembaga adopsi. Kita juga dapat menghubungi pelayanan Kristiani yang menampung ibu yang hamil di luar nikah. Atau, pilihan akhir adalah kita merawat dan membesarkan anak itu sendiri. Semua pilihan ini memang memerlukan pengorbanan namun pada akhirnya kita tahu bahwa kita telah menyelesaikan masalah dengan cara yang terbaik dan berkenan kepada Tuhan.
  • Kelima, evaluasi ulang relasi kita dengan pacar. Tidak jarang lewat kehamilan kita memperoleh pengertian yang lebih mendalam dan tepat akan siapakah dia. Sudah tentu pengertian ini bisa bersifat positif ataupun negatif. Sekali lagi, selalu pertimbangkan dampak jangka panjang. Ingat, tidak ada keharusan buat kita menikah dengan dia; jadi, bila pada akhirnya kita tahu bahwa dia memang bukanlah pasangan hidup yang sesuai, akhirilah hubungan itu.
  • Keenam, oleh karena kita telah berjalan dalam kehendak Tuhan dan bertindak bijaksana, kita pun dapat memperoleh keyakinan bahwa Tuhan akan terus menuntun langkah hidup kita. Jangan takut akan masa depan. Jika memang Ia berkehendak kita menikah, kita akan menikah. Ia akan menyediakan seseorang yang dapat mengasihi dan menerima kita apa adanya. Sebaliknya, bila memang Tuhan berkehendak lain, Ia akan memampukan kita hidup untuk-Nya sebagai lajang. Satu hal yang mesti kita camkan adalah bahwa Tuhan memberi kita kesempatan kedua. 

0 komentar:

Posting Komentar